MUI Pusat Tak Pernah Keluarkan Fatwa Ucapan Natal

Nasional412 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 24/12 – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI Pusat belum pernah mengeluarkan fatwa soal memberi ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani.

MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, kata Zainut dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

banner 336x280

Dengan begitu, tambah dia MUI mengembalikan persoalan tahniah tersebut kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya. Terdapat perbedaan pandangan para ulama dalam menilai ucapan Natal dengan sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.

MUI, lanjut dia menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.

Begitu juga sebaliknya, ujar Zainut MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama.

Pendapat tersebut, kata dia didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga dan relasi antarumat manusia.

MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama, jelasnya.

Wakil Menteri Agama Zainut berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa.

Baik persaudaraan ke-Islaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan maupun persaudaraan kebangsaan demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun dan damai. (ANTARA/AK)

banner 336x280
Bagikan Melalui