RIYADH – Pengadilan Arab Saudi menghukum ulama Yousef Al-Ahmad yang telah ditahan sejak September 2017, dengan vonis empat tahun penjara.
Di lansir dari sindonews.com. Vonis pengadilan itu juga termasuk larangan bepergian selama empat tahun setelah pembebasan Yousef Al-Ahmad dari penjara.
“Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh memvonis hukuman penjara empat tahun terhadap Sheikh Yousef Al-Ahmad, diikuti dengan larangan perjalanan empat tahun berdasarkan berbagai tuduhan sepele, termasuk kunjungan ke pameran buku, berpartisipasi dalam program 140 Fahd Al-Sunaidi, dan kunjungan sebelumnya ke tahanan hati nurani,” tweet Twitter The Prisoners of Conscience, dilansir Middle East Monitor.
Sheikh Al-Ahmad ditangkap pada 2011, setelah muncul dalam video yang meminta pihak berwenang menyelesaikan file tahanan politik, setelah itu dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan “menghasut untuk melawan penguasa”, “merusak kohesi nasional” dan “merendahkan martabat negara.”
Dia memiliki gelar PhD di bidang yurisprudensi dan bekerja sebagai profesor di Universitas Islam Imam Muhammad Ibn Saud di Riyadh.
Menurut pengamat, ada beberapa alasan di balik kampanye penangkapan yang dilakukan pihak berwenang terhadap para ulama dan akademisi Saudi.
Yang paling menonjol adalah penolakan dari banyak intelektual untuk mematuhi perintah pengadilan kerajaan untuk menyerang Qatar, dan upaya Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman untuk menghancurkan oposisi internal terhadap pelantikannya sebagai raja, yang sedang diatur secara tergesa-gesa.
(*)