BLITAR – Polres Blitar Kota melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 bersama Unsur TNI dan Satpol PP dalam rangka mengajak masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan Protokol kesehatan Guna meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Kota Blitar, Sabtu (16/01/2021) Malam.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan Operasi ini, dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 tahun 2020, Penegakkan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.
Operasi Yustisi menyasar tempat yang menimbulkan keramaian seperti Cafe, Toko, Mall dan rumah makan dengan melakukan penertiban para pengunjung dan pemilik tempat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Kali ini operasi di lakukan mulai pukul 19.00 WIB, di Kedai kopi Abah, Angkringan Pitulikur, Angkringan 02 Dr. Wahidin, Caffe 99, Caffe Kodi, Caffe Okui, Blitos, Alon-Alon dan Foresthree Kota Blitar.
Polres Blitar Kota dibantu Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar yang melaksanakan operasi Yustisi. Dengan total pelanggar protokol kesehatan Sebanyak 80 pelanggar.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, dari jumlah tersebut 67 di antaranya merupakan teguran secara lisan, sedangkan 13 lainnya merupakan teguran tertulis,”tuturnya.
Patroli ini kami laksanakan rutin setiap hari agar memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat setiap harinya.
Dan tidak lupa kami memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemilik tempat untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan).
(PA)