BLITAR – Polres Blitar Kota, TNI dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan giat Gabungan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Pasar Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis (04/02/2021).
Kegiatan operasi Yustisi Protokol Kesehatan Di Ikuti 15 Anggota Polres Blitar Kota, 5 Anggota Kodim 0808, 8 Anggota Batalyon 511 dan 5 Anggota Satpol PP.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan mengatakan tujuan dilaksanakan operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dengan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat melaksanakan aktifitas diluar rumah,”tuturnya.
Petugas Gabungan menemukan 24 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Para pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi berupa push up dan sanksi lisan sebanyak 21 pelanggar dan tipiring 3 pelanggar.
Tidak hanya itu, setelah menindak tegas, petugas melakukan imbauan terhadap pengunjung dan pedagang pasar untuk selalu menerapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan dengan Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi mobilitas diluar rumah).
Harapannya di laksanakan Operasi ini semoga warga masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga menekan penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
(PA)