BLITAR – Terkait Operasi Aman Nusa II, Polres Blitar Kota terus menggelar operasi yustisi dengan sasaran pendisiplinan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi Di mulai pukul 19.00 WIB, gelar di Kopiinsaja, Cafe Waiki, Cafe Mburitan dan Jl. Mawar TKP Penemuan Mayat Kota Blitar,” Senin (08/02/2021).
Kegiatan tersebut melibatkan 15 personel dari Polres Blitar Kota di bantu 8 Anggota Kodim 0808 dan 8 Anggota Batalyon 511 serta 5 Anggota Satpol PP Kota Blitar.
“Dalam operasi tersebut di dapatkan 23 pelanggar protokol kesehatan, selanjutnya para pelanggar Prokes di berikan sanksi berupa Teguran Tertulis 6 pelanggar, Teguran Lisan 14 pelanggar dan Tipiring 3 pelanggar,” Ujar Polres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Melalui Operasi Yustisi ini di harapkan masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
(PA)