Lintas7News.com – Laporan Joko Proyosi terhadap Novel Baswedan karena mempertanyakan soal meninggalnya Ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata menuai beberapa komentar dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Aktivis Anti Korupsi Moh. Trijanto.
“Jika laporan Wakil Ketua Umum ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Proyosi atas kritikan penyidik senior KPK Novel Basawedan diterima Bareskrim, maka hal ini sama saja pemerintah antikritik,” ujar Trijanto.
Trijanto menyayangkan jika pengkritik seperti Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan hingga Novel Baswedan kemudian dipidanakan. Menurutnya kritik dan perbedaan pendapat adalah suatu hal yang lumrah dan tidak untuk dipidanakan.
“Penjara bukan untuk mereka yang beda pendapat,” tegas Trijanto, Jumat (12/2).
Menurut Trijanto, hal ini sangat bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Pers Nasional, kemarin.
“Saat peringatan HPN kemarin, Jokowi minta dikritik dengan keras terkait pelayanan publik dan kinerja pemerintah. Lha, kalau laporan terhadap kritik Novel ditanggapi, berarti pemerintah melakukan standard ganda dalam memaknai stadard kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Ia berharap agar kriminalisasi terhadap pengkritik segera dihentikan. Jika tidak, maka akan menjadi boomerang bagi penguasa.
“Kalau hal ini tidak segera dihentikan oleh penguasa, hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja bakal muncul gejolak yang luar biasa dari seluruh elemen masyarakat. Ibarat padang rumput yang mulai mengering disiram bensin lalu disulut sendiri dengan api oleh penguasa. Bila kemerdekaan berbicara sudah mulai dirampas, maka sikap diam kita ibarat telah membiarkan ribuan ternak menuju ladang pembantaian massal,” jelas Trijanto.
(ZA)