PWNU Jatim Minta Presiden Cabut Perpres Miras Era SBY

Nasional496 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perpres tersebut diteken Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dilansir dari CNNIndonesia.com Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Safruddin Syarif mengatakan “Tetapi kalau Presiden Jokowi mau tuntas itu sebenarnya Perpres [Nomor 74 tahun 2013] yang ditandatangani presiden sebelumnya (SBY), itu supaya dicabut juga,”.

banner 336x280

Safruddin mengapresiasi langkah Jokowi mencabut aturan investasi minuman keras yang tertuang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersyukur dan terima kasih kasih presiden sudah menerima masukan-masukan usulan-usulan dari NU, para ulama, dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Safruddin berharap Jokowi lebih dulu mendengar masukan para tokoh-tokoh agama, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, sebelum mengeluarkan kebijakan yang berkaitan atau bersinggungan dengan isu keagamaan.

“Sehingga masukan-masukannya ini bisa dijadikan sebuah kebijakan yang pas, agar nanti tidak dipotong di tengah jalan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi miras. Kebijakan itu dibuat beberapa pekan setelah aturan ditandatangani.

Pencabutan Perpres miras dilakukan setelah sejumlah kritik dari ormas Islam, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, MUI, dan PA 212. Bahkan, PA 212 sempat menyatakan akan demonstrasi jika Perpres miras tak dicabut.

“Saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

(CNNIndonesia/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *