Surat Yang Harus Dibawa Saat Larangan Mudik

Nasional566 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Pemerintah larang aktivitas mudik lebaran tahun ini guna menekan penyebaran covid-19. Larangan mudik berlaku mulai pada 6 Mei-17 Mei 2021.

Lewat Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, hanya pelaku perjalanan mendesak saja yang diperbolehkan bepergian.

banner 336x280

Pengecualian diberikan untuk beberapa sektor, seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Bagi mereka yang tergolong dalam kriteria itu, pemerintah mensyaratkan untuk mengantongi beberapa dokumen perjalanan. Pertama, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri diharuskan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Untuk pegawai swasta, diharuskan melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lalu, bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selain SIKM, dokumen lain yang harus disertakan adalah surat keterangan negatif covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes GeNose.

“Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI?Polri dan Pemda,” demikian bunyi SE.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *