Tunggakan Insentif 79 Ribu Nakes Akan Segera Dibayar Oleh Kemenkes

Nasional564 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari menjanjikan bakal segera membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020.

Untuk sementara Kemenkes baru akan membayarkan sebagian tunggakan melalui APBN 2021. Tapi Kirana memastikan saat ini pemerintah telah merampungkan proses review untuk pembayaran tunggakan insentif bagi 79.564 nakes yang menangani Covid-19.

banner 336x280

“Insentif Nakes yang anggaran di pusat untuk tunggakan 2020, ini per 26 April 2021, sudah disetujui untuk dibayarkan untuk 704 Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan) sekitar 79.564 tenaga kesehatan, dengan dana Rp475,7 miliar,” kata Kirana dikutip dari website Kemenkes, Kamis (29/4).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Namun demikian, Kirana mengakui masih ada sebagian tunggakan lain yang tengah dalam proses review Kemenkes bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tunggakan lain itu di antaranya untuk tenaga kesehatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp155,5 miliar dari 18 Fasilitas Kesehatan, dengan total 12.439 nakes.

Sementara untuk nakes Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), tunggakan tercatat sebesar Rp258,84 miliar untuk 9.783 orang. Ada pula tunggakan relawan berjumlah 3.164 orang dengan insentif yang harus dibayarkan sebesar Rp23,1 miliar.

“Minggu ini akan selesai di-review oleh BPKP dan akan proses pembayaran selanjutnya,” ucap dia.

Kirana menjelaskan, selain tunggakan yang akan segera dibayarkan tersebut, pemerintah juga telah menyetujui pembayaran insentif nakes tahun 2021.

“Terdapat 82 Fasyankes dengan jumlah 12.442 nakes, dan Rp83,89 miliar,” kata dia.

Lebih lanjut, Kirana meminta agar Fasyankes segera memasukkan data untuk mengusulkan insentif bagi nakes karena anggaran 2021 tidak melalui proses review, sehingga langsung bisa digunakan.

Dia pun mengingatkan, jika pihak Fasyankes tidak mengajukan usulan melalui aplikasi maka pemerintah tidak bisa memproses pembayaran.

“Belum seluruh provinsi atau kabupaten/kota mengusulkan, baru ada 1.350 Faskes dari 27 provinsi yang sudah mengusulkan. Sementara usulan yang sudah disetujui oleh verifikator baru 186 Faskes dari 13 provinsi,” kata dia.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *