Penggunaan Pengeras suara Masjid Dibatasi Oleh Arab Saudi

Internasional473 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara di masjid. Kini, pengeras suara di masjid Saudi hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah.

Sebagaimana dilansir Gulf News, Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, merilis edaran mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ini ke seluruh masjid pada Senin (24/5).

banner 336x280

Dalam edaran itu, Al-Sheikh juga menegaskan bahwa volume pengeras suara hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Al-Sheikh menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Media lokal Saudi, Saudi Gazette, melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang kerap dipakai untuk mengumandangkan doa.

Menurut kementerian pimpinan Al-Sheikh, suara dari loudspeaker itu mengganggu pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.

Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.

Al-Sheikh juga merilis edaran ini merujuk pada Syariah, di mana Nabi Muhammad menyatakan bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak merugikan orang lain.

Masih merujuk Syariah itu, Al-Sheikh menyatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Menurutnya, suara imam tak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah di sekitar masjid.

Lebih jauh, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Saudi Gazette melaporkan bahwa edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga sudah mengeluarkan fatwa serupa terkait pembatasan penggunaan pengeras suara masjid.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *