PPKM Kembali Di Perpanjang Hingga 9 Agustus

Nasional466 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan syarat perjalanan transportasi di wilayah PPKM level 1-4 tidak berubah saat perpanjangan pada 3-9 Agustus 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021 lalu.

banner 336x280

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub telah menerbitkan empat SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Meliputi, transportasi darat (SE Nomor 56 Tahun 2021), transportasi udara (SE Nomor 57 Tahun 2021), transportasi perkeretaapian (SE Nomor 58 Tahun 2021) dan laut (SE Nomor 59 Tahun 2021).

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita dalam keterangan resmi, Selasa (3/8).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Secara umum, ketentuan perjalanan yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 ditindaklanjuti dengan empat SE Kemenhub.

Pertama, pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan) sebagai persyaratan perjalanan.

Kedua, moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Namun, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Adita menyatakan Kemenhub juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

Pembatasan kapasitas di daerah level 4, untuk moda transportasi darat baik kendaraan bermotor umum maupun kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sedangkan, daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.Lalu, moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen.

Selanjutnya, kapasitas angkut penumpang untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal pada wilayah kategori level 4.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *