Lintas7News.com – Pemerintah akan menentukan nasib perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1, pada Senin (6/9) sore ini, menyusul berakhirnya masa penerapan kebijakan itu.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyebut sejauh ini belum ada keputusan sama sekali. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji sejumlah opsi.
“[Pengumuman] sore nanti, masih ada rapat evaluasi,” kata Safrizal lewat pesan singkat, Senin (6/9).
Safrizal menyampaikan pengumuman hari ini akan menentukan nasib perpanjangan PPKM di seluruh provinsi. Pasalnya, PPKM di Jawa-Bali dan provinsi-provinsi lainnya berakhir pada tanggal yang sama.
Dia berkata pengumuman kemungkinan disampaikan Presiden Joko Widodo. Namun, ia belum bisa memastikan 100 persen.
“Disampaikan Presiden langsung atau delegasi ke Menko,” tuturnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pemerintah menerapkan PPKM sejak 11 Januari 2021 setelah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur akhir tahun. Kebijakan itu terus diterapkan meski laju kasus Covid-19 naik-turun.
Pada 3 Juli, kebijakan berubah nama menjadi PPKM Darurat. Pembatasan lebih ketat dilakukan saat itu guna merespons lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang Idulfitri.
Sejak 21 Juli, pemerintah menghapus kata darurat dari nama kebijakan ini. Pemerintah menggunakan empat level situasi merujuk pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
(CNNIndonesia/RI)