Lintas7News.com – Tak hanya silang sengkarut persoalan lahan bekas Perkebunan Karangnongko di Kecamatan Nglegok. Ada beberapa kasus sengketa tanah lain di Bumi Penataran yang juga membutuhkan perhatian.
Bahkan, hal itu sudah mendapatkan restu dari pemerintah pusat untuk masuk dalam skala prioritas penanganan konflik agraria sejak Maret sampai Desember tahun ini. Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Blitar, September lalu menteri dalam negeri (mendagri) mengirim surat kepada 61 kepala daerah di Indonesia.
Yakni untuk percepatan penanganan konflik agraria. Salah satunya di Kabupaten Blitar. Dalam surat tersebut, mendagri meminta kepala daerah agar persoalan tanah itu masuk dalam prioritas penyelesaian masalah agraria 2021. Selain itu, meminta sesegera mungkin berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Tujuannya agar persoalan tanah tersebut segera terselesaikan. Di Kabupaten Blitar, sengketa lahan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni, Gandusari, Wonotirto, Selorejo, Bakung, Doko, dan Wates.
Jika dilihat dari lokasinya, persoalan tanah itu di kawasan hutan dan lahan perkebunan yang telah habis masa izin hak guna usahanya. Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) Mohammad Trijanto mengatakan, ada banyak kasus sengketa lahan di Indonesia. Pada awal tahun lalu, kepala staf kepresidenan (KSP) telah menetapkan 137 kasus sengketa lahan sebagai prioritas agraria 2021. Dari jumlah itu, ada beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Blitar.
“Surat ini sudah diterbitkan sejak Maret lalu dan menjadi prioritas tahun ini,” ujarnya. Dia mengatakan, jauh sebelum munculnya surat tersebut, pihaknya bersama dengan beberapa organisasi lain yang konsen dalam bidang agraria sudah bertemu dengan presiden. Pada momentum tersebut, disampaikan beberapa fakta bahwa ada banyak masyarakat yang sudah lama tinggal di area lahan milik negara.
Jika tidak segera mendapat perhatian, dikhawatirkan menjadi masalah sosial yang semakin pelik. “Nah, awal 2021 itu keluar Surat Keputusan (SK) dari KSP terkait percepatan penanganan 137 sengketa lahan yang tersebar di Indonesia ini,” ujarnya. Seharusnya, lanjut Trijanto, pemerintah responsif dengan persoalan tanah tersebut. Terlebih, pemerintah dengan instrumen keamanan juga sudah disiapkan untuk mendukung upaya percepatan penanganan lahan ini. “Harusnya segera ditindaklanjuti, diinventarisasi, atau langkah-langkah lain sebagaimana tugas gugus tugas reforma agraria (GTRA),” harapnya.
Dilansir dari Radar Blitar.co.id – Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Adi Andaka membenarkan adanya surat terkait prioritas agraria 2021 dari pemerintah pusat tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut. “Iya memang ada surat dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), kemendagri, dan KSP, terkait prioritas agraria ini. Kami juga terus berupaya untuk menuntaskan sengketa lahan di kabupaten Blitar,” jelasnya.
(RadarBlitar/RI)