Lintas7News.com – Ormas Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) diikuti puluhan masa melakukan aksi demo dalam rangka memperingati hari anti Korupsi yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Aksi demo ini dilakukan di dua tempat yakni perempatan Lovina dan Kejaksaan Negeri Blitar dan perempatan Lovina Kota Blitar pada Kamis (09/12/2021).
Aksi para pendemo melakukan orasi terkait dengan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia pada umumnya dan diwilayah Blitar khususnya. Salah satu korlap aksi Iga Taufik dalam orasinya mengatakan bahwa selama ini korupsi seperti wabah yang harus segera di tuntaskan karena diduga banyak sekali kasus terkait korupsi yang sampai saat ini masih belum diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami tahu bahwa selama ini para terduga koruptor masih banyak yang berkeliaran bebas, masih banyak kasus dugaan korupsi yang ada di Blitar belum ditangani secara tuntas. Dari itu kami sebagai masyarakat Blitar meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses setiap laporan adanya dugaan korupsi dan segera diselesaikan,” kata Iga dalam orasinya.
Dilansir dari PelitaEkspres.com – Saat di wawancarai usai demo, Iga mengatakan bahwa banyak kasus korupsi di Kabupaten dan Kota Blitar yang selama ini masih menggantung, salah satunya di kota Blitar terkait dengan kasus KONI penggunaan anggaran yang di sinyalir sarat dengan korupsi. Selain itu di kabupaten Blitar beberapa kasus yang masih belum diselesaikan diantaranya terkait dengan KONI yang melibatkan anggota dewan.
Sementara itu saat kegiatan aksi demo di kejaksaan para pendemo melakukan orasi diluar pagar juga menyampaikan tuntutan agar terpidana Ir, Joko Trisno Mudiyanto, SH segera dieksekusi dalam kasus mengadu secara memfitnah. Aksi demo dijaga ketat aparat kepolisian Polres Blitar Kota.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Blitar, Bambang Setiawan didampingi Kasi Binate Wahyu Tetuka mengatakan, telah menerima 1 narapidana atas nama Ir, Joko Trisno Mudiyanto beserta berkas administrasinya.
“Pada intinya kami hari ini hanya sebagai penerima 1 orang narapidana beserta berkas administrasinya yang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Blitar,” jelas Bambang.
Terakir Bambang menyampaikan, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pihak lapas hanya menerima penyerahan eksekusi dari Kejaksaan, sesuai surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Blitar 09 Desember 2021.
(PelitaEkspres/RI)