Lintas7News.com – wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan sejumlah petugas dari berbagai tingkatan dalam permainan bisnis karantina di pintu-pintu masuk Indonesia.
Permintaan ini disampaikan Charles merespons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengusut tuntas usai menerima aduan dari Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani masa karantina saat tiba di Indonesia.
“Pihak penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan terkait kemungkinan-kemungkinan keterlibatan oknum petugas dari berbagai tingkatan terkait dengan adanya indikasi permainan karantina,” kata Charles, Rabu (2/2).
Dalam berbagai kesempatan, ia mengaku, menerima pengaduan dari pelaku perjalanan luar negeri tentang dugaan indikasi permainan oleh oknum petugas dan kondisi di beberapa fasilitas isolasi bagi pelaku perjalanan yang buruk.
Bahkan, Charles melanjutkan, berdasarkan beberapa video yang dibuat oleh pelaku perjalanan telah mengungkap kondisi fasilitas buruk pelayanan karantina wisatawan mancanegara.
Ia berkata, temuan-temuan itu sudah disampaikan komisi kesehatan DPR kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan berharap bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap tentunya instruksi Presiden harus ditindaklanjuti dengan serius,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Jokowi mengaku mendapatkan sejumlah komplain dari WNA yang menjalani masa karantina saat tiba di Indonesia.
Jokowi kemudian menginstruksikan Kapolri agar mengusut dugaan permainan karantina di pintu-pintu masuk Indonesia.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bahkan telah mendapat laporan langsung dari salah satu wisatawan asal Ukraina yang mendapat masalah saat akan mengakhiri karantina di salah satu hotel di Jakarta.
Secara langsung, wisatawan itu memohon pertolongan agar bisa melakukan tes PCR ulang karena mereka percaya bahwa hasilnya salah. Selain itu, apabila mereka melanjutkan isolasi di hotel biaya yang diperlukan lebih besar lagi.
Diketahui, masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia yang semula 7 x 24 jam kini dipangkas menjadi 4 x 24 jam, lantaran menyesuaikan dengan masa inkubasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang dinilai lebih cepat.
(CNNIndonesia/RI)