Terkait Perkembangan Sidang Lili Pintauli, Dewas KPK Dianggap Bungkam

banner 468x60

Lintas7News.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam terkait perkembangan sidang etik dugaan pembohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua lembaga antirasuah tersebut, Lili Pintauli Siregar.

Empat anggota Dewas KPK yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono belum merespons pertanyaan yang sudah dilayangkan per tanggal 2 Maret dan 4 Maret 2022.

banner 336x280

Sementara itu, anggota Dewas KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji, menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada anggota lain karena tidak termasuk ke dalam tim pemeriksa dugaan etik Lili.

“Itu bisa ditanyakan Bu AH [Albertina Ho], saya bukan tim,” ujar Indriyanto pada Rabu (2/3).

Perkembangan terakhir yang disampaikan terkait sidang ini adalah saat tiga mantan pegawai KPK yaitu Ita Khoiriyah alias Tata, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, dan Rizka Anungnata diklarifikasi pada Jumat, 4 Februari lalu.

Tata meminta Dewas KPK memberikan sanksi tegas terhadap Lili mengingat yang bersangkutan sudah pernah dihukum atas komunikasi langsung dengan pihak berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK,” kata Tata, Jumat (4/2).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya, empat pegawai KPK yang telah dipecat Firli Bahuri Cs melaporkan Lili atas dugaan pembohongan publik. Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan M. Syahrial untuk membicarakan perkara.

Salah seorang mantan pegawai KPK, Tri Artining Putri alias Puput, menerangkan pihaknya melaporkan Lili setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Saat itu, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *