BEM SI Geruduk Istana 11 April Namun Polisi Belum Terima Pemberitahuan

Nasional769 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin terkait rencana demonstrasi geruduk Istana Negara yang akan digelar oleh mahasiswa dari elemen BEM SI pada Senin (11/4) mendatang.

Unjuk rasa BEM SI itu mengusung tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo atau penundaan pemilu 2024.   

banner 336x280

“Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4).

Disampaikan Zulpan, sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mengirim surat pemberitahuan ke kepolisian paling tidak 3×24 jam sebelum aksi.

“Namun sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum,” ujarnya.

BEM SI akan tetap menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April mendatang. Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin menegaskan bahwa mahasiswa belum puas meski Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri berhenti bicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu.

“Kami butuh bukti bukan sekedar lisan,” ucapnya.

Rencananya, unjuk rasa di Istana Negara 11 April nanti diklaim bakal diikuti 1.000 mahasiswa dari Aliansi BEM SI, Aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jurusan dan Aliansi Mahasiswa Fakultas.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Rencananya, unjuk rasa di Istana Negara 11 April nanti diklaim bakal diikuti 1.000 mahasiswa dari Aliansi BEM SI, Aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jurusan dan Aliansi Mahasiswa Fakultas.

Kaharuddin menyebut BEM SI akan membawa total 18 tuntutan pada aksi nanti. Yakni mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode.

Lalu, tuntutan lainnya adalah stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat. Kemudian tuntutan agar pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *