Pemerintah Serahkan RKUHP ke DPR Siang Hari Ini

Nasional539 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM berencana menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR pada hari ini, Rabu (6/7).

Plt. Dirjen Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan draf akan diserahkan ke Komisi III DPR sekitar pukul 11.00 WIB.

banner 336x280

“Betul ada rapat hari ini pukul 11.00 WIB dengan Komisi III DPR,” kata dia saat dihubungi, Rabu (6/7).

Naskah tersebut merupakan hasil perbaikan dari rapat terakhir antara pemerintah dan DPR pada 26 Mei lalu.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah bakal membahas 14 poin krusial hasil perbaikan tersebut pada hari ini.

Pada Selasa kemarin, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengatakan Kemenkumham akan menyerahkan draf RKUHP pada Rabu hari ini.

“Besok katanya rapat akan diserahkan dari presiden pemerintah terkait 14 isu yang krusial,” kata Habib.

Dalam agenda rapat sejumlah komisi di DPR hari ini, Komisi III dengan Menkumham Yasonna Laoly di antaranya akan membahas 14 poin krusial hasil perbaikan RKUHP sejak rapat terakhir 26 Mei lalu.

Habib menyebut tak akan banyak perubahan dalam rapat kali ini. Sebab menurutnya, RKUHP telah final karena telah disahkan di pembahasan tingkat satu atau pleno sejak 2019 silam.

Sedangkan perubahan pada 14 poin krusial merupakan perbaikan hasil sosialisasi selama 2020 sejak ditolak gelombang aksi massa September 2019.

“Ketika sudah di tingkat satu maka kan tidak ada ruang lagi. Terlalu banyak untuk mengubah,” kata Habib.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Rencana pemerintah dan DPR merevisi KUHP menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat baru-baru ini. Pasalnya, masyarakat belum melihat isi draf revisi KUHP.

Demo pun digelar di berbagai daerah. Mahasiswa dari berbagai kampus mendesak pemerintah dan DPR untuk transparan. Terlebih, KUHP rencananya akan disahkan pada bulan Juli.

Wamenkumham Eddy Hiariej lalu mengatakan bahwa draf RKUHP memang belum bisa diakses oleh publik karena belum diberikan kepada DPR.

Setelah masuk pembahasan bersama DPR, draf RKUHP baru bisa dilihat bersama.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *