Kak Seto-Arist Sirait Berseteru Legalitas Komnas Perlindungan Anak

Nasional489 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Dr. Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyebut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, secara sejarah organisasi, adalah ilegal.
Klaim Kak Seto, LPA-LPA di tingkat Provinsi selaku pemberi mandat kepengurusan Komnas Anak, telah mencabut mandat Arist sebagai Ketua Umum setelah proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (Fornaslub PA) 2016 lalu.

“Akhirnya di dalam forum nasional luar biasa di Bekasi bulan Maret waktu itu, diputuskan akhirnya mencabut mandat Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum,” ujar Kak Seto dalam konferensi pers LPAI, Jumat pekan lalu.

“Jadi sebetulnya sudah tak berhak lagi beliau memegang atau menjadi pengurus di Komnas Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Kak Seto menjelaskan sejarah dibentuknya lembaga perlindungan anak tersebut. Ia bercerita lembaga itu didirikan pada 1998 silam. Ia terpilih menjadi ketua bersama Nafsiah Mboi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) hingga 2002.

Ia mengaku pernah mendapat tawaran dari Presiden untuk mendapatkan SK Presiden, supaya menjadi lembaga negara. Namun, pihaknya kala itu mengajukan usulan dasarnya bukan SK Presiden, melainkan Undang-Undang sebagaimana Komnas HAM.

Kemudian lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

Kak Seto kembali terpilih sebagai ketua pada kongres tahun 2006. Ia bersama Sekjen Erwin Pardede terpilih memimpin hingga 2010.

Pada 2010 Arist Merdeka Sirait yang saat itu menjadi Sekjen, kata Kak Seto, naik menjadi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Kak Seto berkata pada 2014 seharusnya ada forum nasional atau kongres kembali, tetapi diundur Arist selama satu tahun menjadi 2015. Kongres diselenggarakan di sekolah Selamat Pagi Indonesia yang kini sedang ramai diperbincangkan.

Arist kembali terpilih sebagai ketua dengan beberapa catatan yang dianggap fatal sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Dia menambahkan saat menjabat kedua kali, Arist kembali membuat beberapa kesalahan. Mandatnya sebagai ketua umum pun dicabut.

Menurut Kak Seto, Arist waktu itu tetap nekat bertahan di kantor Komnas PA di Pasar Rebo, milik Kemensos. 

“Akhirnya sempat teman-teman mau menyerang, menyerbu, merebut itu dengan paksa, saya bilang jangan, yang waras yang ngalah. Lebih baik kita lapor kepada ibu Menteri Sosial waktu itu Khofifah. Lalu beliau bilang ya sudah, lebih baik sekarang resmi saja kantornya di kantor Kemensos di Jalan Salemba Raya nomor 28 Jakarta Pusat,” terang Kak Seto.

Komnas Perlindungan Anak dibentuk berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014. Beleid Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut berbunyi: Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Di sisi lain Kak Seto menyebut alasan Komnas PA versi Arist dianggap ilegal karena tidak ada dasarnya. Dia tak menjelaskan lebih lanjut soal dasar yang dimaksudnya.

“Ini yang saya kira diluruskan dari Arist Merdeka Sirait. Kenapa dianggap ilegal? Memang sudah enggak ada. Karena kalau dicari apa dasarnya?…dasarnya tidak ada. Karena itu sejarah kami yang sudah kami tutup. Jadi kok tiba-tiba dipakai oleh beliau tanpa dasar memang agak menggelikan,” ungkap dia.

Kak Seto mengaku sudah memohon dan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU, agar menertibkan Komnas PA Arist Sirait.

“Karena selain secara kronologis organisasi tersebut illegal, juga pemakaian nama “Komisi Nasional” adalah menyalahi peraturan UU Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini karena pemakaian nama ormas dengan kata “Komisi Nasional” identik dengan lembaga yang dibentuk oleh negara,” kata Kak Seto.

“Kemudian, juga terkait dengan logo LPAI yang sampai dengan saat ini masih tetap dipakai oleh organisasi-organisasi bentukan AMS tersebut di banyak daerah. Hal ini karena Logo LPAI telah sah dan resmi menjadi hak paten dan terdaftar di Kemenkumham RI,” imbuh dia.

Dilansir dari CNNIndonesia.com menghubungi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar untuk mengonfirmasi pernyataan Kak Seto namun belum merespons.

Sekjen Kemensos Harry Hikmat juga belum merespons pertanyaan terkait legalitas Komnas PA dan Arist Sirait.

Sementara Arist saat diminta klarifikasi terkait tudingan Kak Seto meminta yang bersangkutan mengurus lembaga yang diasuhnya ketimbang mencampuri lembaga lain.

“Komnas Perlindungan Anak dan LPAI adalah dua lembaga berbeda. Ayo mengurus lembaga masing-masing. Untuk itu jangan mencampuri lembaga orang lain,” kata Arist 

(CNNIndonesia/NB)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *