Mardani Maming Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Usai Ditahan KPK

Nasional, Politik, Politik618 Dilihat
banner 468x60

Lintas7news.com – Mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maming berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.32 WIB.

“Benar, hari ini MM [Mardani Maming] diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik melakukan pemeriksaan,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (3/8).

Namun, Ali belum menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Maming.

Adapun maming ditahan KPK selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ia diproses hukum lantaran diduga telah menerima suap Rp104 miliar dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (almarhum).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Lihat Juga :
KPK: Penyuap Mardani Maming di Kasus Tambang Sudah Meninggal
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Maming telah membantah tudingan KPK tersebut. Ia yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini berujar bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” kata Maming kepada wartawan saat hendak ditahan KPK

(CNNIndonesia/NB)


banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *