Kleptomania: Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Artikel, Serba-serbi593 Dilihat
banner 468x60

Kleptomania: Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Lintas7news, Blitar – Kleptomania adalah gangguan kendali implusif yang menyebabkan penderitanya sulit menahan diri dari keinginan mencuri. Penderita kerap mencuri di tempat-tempat umum, namun ada juga yang mencuri di tempat lain seperti rumah. Gangguan tersebut membuat penderita sulit mengendalikan emosi dan perilaku.

banner 336x280

Dilansir dari KOMPAS.com — Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menjelaskan, pelaku yang terbukti secara medis menderita gangguan jiwa termasuk kleptomania, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab secara teori, pertanggungjawaban pidana harus memenuhi asas afwezig-heids van alle materiele wederrechtelijkheid (AVAW) dan afwezigheids van alle schuld (AVAS).

“Maka yang namanya pertanggungjawaban pidana itu harus memenuhi pertama AVAW atau perbuatannya itu ada. Perbuatan itu diatur dalam undang-undang,” jelas Rustamaji, Selasa (16/8/2022).

Kleptomania disebabkan oleh beberapa hal yang dapat meningkatkan risiko penderitanya, diantaranya:

  1. Memiliki penyakit mental lain seperti bipolar, gangguan kecemasan, pengunaan zat, obsesif kompulsif, atau gangguan kepribadian
  2. Memiliki kadar serotonin rendah sehingga mampu meningkatkan impulsif
  3. Gangguan adiktif, mencuri dapat melepaskan aliran dopamin yang menjadi adiktif
  4. Ketidakseimbangan sistem opioid di otak, yang mengontrol dorongan atau hasrat
  5. Memiliki riwayat keluarga kleptomania atau kecanduan
  6. Mengalami gegar otak
  7. Mengalami trauma psikologis

Selain gejala yang dialami penderita kleptomania, bahaya akan risiko yang terjadi pada penderita kleptomania juga akan dialamio penderita, antara lain:

  1. Ketidakmampuan menahan dorongan untuk mencuri yang sebenarnya tidak dibutuhkan
  2. Merasakan peningkatan perasaan tegang, cemas, atau gairah yang mengarah pada pencurian
  3. Merasa senang, lega, atau puas saat mencuri
  4. Merasa sangat bersalah, menyesal, membenci diri sendiri, malu, atau bahkan takut ditangkap akibat berhasil mencuri
  5. Kembalinya dorongan untuk mengulangin siklus kleptomania

Penderita kleptomania tidak mencuri secara kompulsif atau untuk keuntungan pribadi. Kleptomaniak juga tidak berani untuk membalas ketika ada perlawanan dari orang yang barangnya dicuri, sebab kleptomaniak mencuri karena timbul suatu dorongan dalam diri. Dorongan mencuri terjadi secara spontan, tanpa suatu perencanaan dan penderita tidak mampu menahan. Sebagian kelptomaniak mencuri di tempat umum, namun beberapa terdapat kleptomaniak mencuri di rumah teman atau orang yang dikenalnya. Barang yang dicuri terkadang tidak bernilai dan sebenarnya kleptomaniak mampu membelinya. Selain itu barang curian hanya disimpan dan tidak digunakan.

(OAS)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *