Blitar, Lintas7news.com – Seorang anggota LSM Ksatria Muda berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka karena mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang.
Dari informasi yang dihimpun, aksi perusakan itu terjadi pada Kamis (25/8) lalu. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan beredar viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima pihaknya.
“Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang,” kata Zamrul dalam keterangannya, Senin (29/8).
Dijelaskan Zamrul, aksi perusakan itu bermula saat MF dan sejumlah rekannya yang tergabung dalam LSM Ksataria Muda mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tangerang.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Kedatangan mereka itu untuk menyampaikan aspirasi. Namun MF merasa tidak puas, sehingga emosinya tersulut dan akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan,” tutur Zamrul.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan ringan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Zamrul menuturkan meski ditetapkan sebagai tersangka, namun MF tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
“Yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” ucap Zamrul
(CNNIndonesia/NB)