BLITAR-Blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektonik atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIspendukcapil) Kota Blitar kosong. Akibatnya, pemohon yang datang hanya diberikan surat keterangan (suket).
Muhenni, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Blitar, mengatakan hari ini Pemerintah Kota Blitar hanya menyediakan 300 blanko e-KTP untuk kategori pemula. Hal itu merupakan kebijakan Pemerintah Kota Blitar. Kategori pemula yang dimaksud remaja yang berusia memasuki 17 tahun.
Muhenni menjelaskan kebijakan tersebut diambil dispendukcapil dalam rangka mengejar target menyambut datangnya pilkada tahun ini. “Harapan kita, bahwa anak-anak yang sudah mencapai usia 17 tahun akan mempunyai hak suara,” ungkap Muhenni.
Dia menambahkan, sampai September nanti Dispendukcapil Kota Blitar menargetkan akan membuatkan 6.200 KTP untuk kategori pemula. Sedangkan kategori usia umum, masih menunggu distribusi blangko dari pemerintah pusat. Meskipun begitu, masyarakat umum bisa menggunakan suket terbitan dispendukcapil yang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan KTP. “Di hadapan hukum, kekuatan hukumnya itu sama,” ungkapnya.
Muhenni menyampaikan jika suket bisa mengakses kebutuhan di berbagai instansi. kepolisian maupun perbankan, layaknya kegunaan KTP. (bar/yog)