Lintas7news — Hari ini (01/11) sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hari yaitu pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Pertemuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di ruang sidang ini merupakan pertemuan perdana.
Sebelumya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengajukan eksepsi atau nota keberatan namun ditolak hakim. Kemuadian sidang terhadap kedua terdakwa dilanjutkan.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ucap Hakim Wahyu saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Detik.com.
(RI)