Blitar, Lintas7news – Empat kasus dugaan korupsi sejak 2012 mangkrak di Polres Kabupaten Blitar.
Ketua LSM Komisi Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), M. Trijanto gelar perkara bersama APH Polres Kabupaten Blitar di ruang gelar perkara Polres Kabupaten Blitar (2/11).
Royke Hendrik Franssisco, S. IP., S.I.K., sebagai Wakil Kepala Polres Komisaris Polisi yang memimpin agenda pertemuan didampingi AKP Tika Pusvitasari.
Sontak membuat kaget, M. Trijanto turut menghadirkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, M. Amrullah sekitar pukul 12.00 WIB bersama sejumlah korban mafia tanah dari daerah Blitar selatan.
“Ada empat kasus dugaan tindak pidana salah satunya dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar melibatkan 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar 2014-2019,” ungkapnya.
Dugaan lain juga turut disampaikan pada kesempatan gelar perkara siang itu.
Baca juga : Mantan Kajari dan Aktivis Anti Korupsi Geruduk Polres Kabupaten Blitar
“Kami menduga adanya mafia tanah di Desa Bululawang Kecamatan Bakung yang melibatkan oknum Polres Kabupaten Blitar, Pembuat surat palsu KPK tahun 2018. Dan yang keempat adanya dugaan korupsi Workshop Diknas Kabupaten Blitar tahun 2012 yang sudah ada 5 tersangkanya, namun masih ada yang masih belum ditahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatserse Polres Kabupaten Blitar AKP Tika Pusvitasari didampingi Waka Polres Kabupaten Blitar menyampaikan terkait laporan kasus-kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan proses hukum. Termasuk kasus yang menyeret anggota komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar.
“Semua sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita tinggal menunggu koordinasi dengan tim ahli. Sebenarnya berkas sudah rampung, tinggal kami menunggu berkas P 21 dari Kejaksaan Negeri Blitar. Dan kami akan melengkapi berkas yang diminta JPU dan segera kita lakukan gelar perkara dengan Kejaksaan,” jelasnya.
Ketua LSM KRPK berharap nanti pada peringatan Hari Korupsi tanggal 9 Desember 2022 dan menyangkut masalah keadilan hukum, maka kasus ini harus tuntas.
“Kami ingin APH memenuhi rasa keadilan hukum, dan kasus kasus korupsi di Kabupaten Blitar harus tuntas sampai putusan pengadilan,” pungkas M. Trijanto.
(za/oas)