LINTAS7NEWS –Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait percepatan jadwal masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 tak dipermasalahkan oleh Ketua II DPR Doli Kurnia.
Doli menyebut hitung-hitungan jadwal dalam rancangan PKPU yang saat ini tengah diuji publik sudah merujuk pada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
“Secara prinsip waktu pendaftaran yang disusun KPU itu kita dukung,” kata Doli, Senin (11/9).
Doli juga menambahkan bahwa pihak Komisi II sedang menunggu kesiapan KPU untuk melaksanakan rapat konsultasi terkait pembahasan tiga draf PKPU yaitu, kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan rapat konsultasi segera. Karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus dikonsultasikan ke Komisi II,” ujar dia.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan bahwa pembahasan tiga draf PKPU tersebut nantinya dapat dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus. Dan harapannya rapat ini dapat diagendakan pekan depan dan menghasilkan keputusan secepatnya.
Baca Juga: Debat Alot Soal Jatah Capres Cak Imin dan Surya Paloh
Senada dengan Doli, ia pun menyebut sejauh ini Komisi II tidak keberatan dengan rencana KPU yang memajukan jadwal pendaftaran bakal capres dan wapres dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Tiada masalah. Dengan hitungan waktu tersebut, maka 10-16 Oktober itu waktu pendaftaran yang sudah menghitung semua ya,” kata dia.
Lalu Saan juga menambahkan saat pembahasan bersama KPU dan pemerintah, mereka juga akan membahas beberapa perubahan menindaklanjuti putusan MK terbaru.
Salah satunya revisi terkait materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan tempat pendidikan dan lembaga pendidikan menjadi tempat kampanye dengan syarat tertentu.
“Itu semua nanti akan dibahas pada saat pembahasan terkait kampanye,” ujar Saan.**
(RI)