Menag Targetkan Akses Mudah untuk Rumah Ibadah : Kader Gerindra Diminta Beraksi Jika Terpilih.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan pentingnya kemudahan izin pendirian rumah ibadah. Ia mengimbau kader Gerindra untuk mempercepat proses ini dalam Pilkada 2024 demi mendukung kebebasan beribadah masyarakat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmennya untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah dengan aturan terbaru yang mewajibkan semua permohonan izin diajukan ke Kemenag.

banner 336x280

Namun, masih terdapat hambatan yang harus diatasi, yaitu kepala daerah. Meskipun sudah mendapatkan rekomendasi, izin pendirian rumah ibadah masih memerlukan persetujuan dari kepala daerah,” jelas Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

baca juga : Bawa Pasal Penistaan Agama, Menag Yaqut Akan Dilaporkan Roy Suryo

Agar proses pendirian rumah ibadah lebih mudah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama, perlu ada dukungan dari kader Gerindra. Oleh karena itu, mereka harus memenangkan Pilkada di daerah-daerah mendatang,” tambah Yaqut.

Yaqut memastikan bahwa proses izin pendirian rumah ibadah dari Kemenag akan dipermudah. Namun, dia mencatat bahwa penerbitan izin oleh kepala daerah masih berpotensi menghadapi kendala.

Yaqut mengajak kader Gerindra untuk memenangkan Pilkada 2024. Menurutnya, kemenangan tersebut akan mempermudah proses izin pendirian rumah ibadah, baik dari Kemenag maupun kepala daerah.

“Saya jamin bahwa proses rekomendasi dari Kementerian Agama akan mudah dan tidak akan dipersulit. Namun, masalah mungkin akan muncul saat izin pendirian rumah ibadah harus diterbitkan oleh kepala daerah,” ujarnya.

baca juga : Strategi Terbaru Gerindra Mendukung Khofifah-Emil Dardak dengan Surat Rekomendasi

“Bapak-Ibu sekalian diharapkan untuk memenangkan calon kepala daerah dari Gerindra, yang memiliki komitmen besar terhadap keragaman dan keberagaman. Ini penting untuk memastikan dukungan penuh terhadap prinsip-prinsip tersebut,” tambahnya.**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *