Ridwan Kamil dan Suswono Raih Dukungan 12 Partai Politik : Kekuatan Baru dalam Arena Politik.

banner 468x60

LINTAS7NEWS – Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendukung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Deklarasi dilakukan di Hotel Sultan, Jakarta, pada 19 Agustus 2024.

Deklarasi dukungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 berlangsung dengan penuh semangat di Hotel Sultan, Jakarta pada 19 Agustus 2024. Dukungan ini melibatkan 12 partai politik, yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora, Garuda, dan Partai Prima, menunjukkan kesatuan dan kekuatan politik yang solid dalam menghadapi Pilkada Jakarta.

banner 336x280

PKS, PKB, dan NasDem, yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan, kini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju untuk mendukung Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jakarta.

baca juga : Ridwan Kamil Optimis : Dukungan 12 Partai di Pilkada Jakarta Tetap Kuat Meski Ada Putusan MK.

Ridwan Kamil, dengan dukungan sembilan partai, mengantongi 90 kursi di DPRD DKI Jakarta. PDIP adalah satu-satunya partai yang tidak mendukung Ridwan Kamil dan Suswono.

PDIP memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, yang tidak cukup untuk mengusung calon sendiri karena tidak memenuhi ambang batas. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 telah merevisi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ambang batas pencalonan kepala daerah telah berubah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024, partai atau gabungan partai tidak lagi memerlukan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Sekarang, ambang batas berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

baca juga : Partai Demokrat Menghadirkan Kualifikasi Duet Ridwan Kamil -Suswono : Deklarasi yang Memukau Malam Ini.

Perubahan ambang batas yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 memungkinkan PDIP untuk mencalonkan kandidat sendiri tanpa perlu berkoalisi. Begitu juga dengan partai-partai lain, termasuk yang tergabung dalam KIM Plus, yang kini dapat mengajukan calon di Pilkada 2024 berdasarkan ambang batas baru yang berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).**

(sd)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *