LINTAS7NEWS – Jumat, 30 Agustus 2024 Polisi akan menggelar perkara terkait kasus perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Gelar perkara ini merupakan langkah penting untuk menyelidiki dan mengklarifikasi seluruh aspek kasus, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mendapatkan keadilan. Proses ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta secara objektif dan transparan, demi kepentingan hukum dan keberlanjutan pendidikan di institusi tersebut.
“Menurut rencana, polisi akan menggelar perkara terkait kasus Undip pada hari Jumat ini bersama Ibu Irjen. Setelah itu, kita berharap kasus ini akan menjadi lebih jelas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Budi menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah sejak dua minggu lalu. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti penting kepada kepolisian, termasuk rekaman yang diterima oleh keluarga korban.
baca juga : Kemenkes Akan Gali Kuburan Masal, Usai Rs Al Syifa Di Bombardir Israel
“Saat kunjungan ke Tegal dan berdiskusi dengan keluarga, mereka memberikan berbagai bukti kepada saya, termasuk rekaman yang relevan. Kita harus membiarkan proses hukum berjalan dengan semestinya,” tambahnya.
Baru-baru ini, kasus mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma Lestari, mencuri perhatian publik setelah diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan atau bullying dari rekan-rekannya yang lebih senior.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengambil tindakan cepat dan serius untuk menyelidiki kasus ini. Mereka berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap seluruh detail dan memastikan keadilan ditegakkan.
Meskipun program PPDS ini diselenggarakan oleh Undip, Kementerian Kesehatan tetap memiliki tanggung jawab karena pelatihan tersebut dilakukan di RS Kariadi, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes. Sebagai pihak yang mengelola RS Kariadi, Kemenkes perlu terlibat dalam penyelidikan dan memastikan bahwa prosedur dan standar yang berlaku dipatuhi.
baca juga ; Kemenkes: Kasus Probable Omicron Di Indonesia Jadi 11 Orang
Dalam surat nomor TK.02.02/D/44137/2024, Kementerian Kesehatan RI meminta penghentian sementara Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, ini dikeluarkan pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Pihak Universitas Diponegoro (Undip) juga telah menyampaikan tanggapan resmi. Mereka membantah bahwa kematian mahasiswi yang berinisial AR disebabkan oleh bunuh diri akibat perundungan.
Menurut Utami Setyowati, Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang, hasil investigasi internal kampus mengungkapkan bahwa kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran tidak sesuai dengan tuduhan yang beredar di media.
“Berdasarkan hasil investigasi internal kami, informasi tersebut tidak akurat,” ungkap Utami Setyowati dalam pernyataan tertulis dari Rektor Undip di Semarang, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut Utami Setyowati, almarhumah adalah mahasiswi yang sangat berdedikasi terhadap studinya. Utami juga menjelaskan bahwa almarhumah menghadapi sejumlah masalah kesehatan yang memengaruhi proses belajar dan perkembangan akademiknya.
“Namun, Undip tidak dapat mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang masalah kesehatan yang dialami oleh almarhumah,” kata Utami Setyowati.
baca juga : Tunggakan Insentif 79 Ribu Nakes Akan Segera Dibayar Oleh Kemenkes
Sementara itu, Rektor Undip Suharnomo menyatakan bahwa selama masa pendidikannya, Aulia Risma Lestari tidak mengalami perundungan.
“Mengenai pemberitaan yang menyebutkan bahwa kematian almarhumah terkait dengan perundungan, hasil investigasi internal kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan TIDAK BENAR,” ujar Suharnomo.**
(sd)