BLITAR-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Blitar 2020 diproyeksikan naik Rp 153 ribu. Naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Tapi, kepastian upah minimum ini masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Blitar Haris Susianto mengatakan, sesuai intruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, pihaknya tengah melakukan survei mengenai kebutuhan hidup layak (KHL). Nilai standar kebutuhan hidup ini menjadi salah satu dasar untuk menetapkan UMK tersebut.
Saat ini, telah ada surat edaran kementerian tenaga kerja terkait besaran kenaikan UMK sekitar 8,51 % kepada jajaran gubernur se Indonesia. Kenaikan ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. “Ya sesuai surat edaran, tahun 2020 UMK Kab Blitar naik sekitar 8,51%,” kata Haris.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, besaran UMK 2020 dihitung dari penjumlahan UMK tahun sebalumnya ditambah dengan hasil prosentase kenaikan, dikalikan dengan UMK tahun sebelumnya. Dari penghitungan tersebut, perkiraan untuk UMK 2020 sekitar Rp 1.953.000 atau naik sekitar Rp 153 ribu dari tahun 2019 ( Rp. 1.801.000). Namun kadang ada penyesuaian atau pembulatan angka untuk memudahkan pengupahan. “ nilai itu yang nanti akan kami sampaikan dalam rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten Blitar,” bebernya. Kapan penetapan UMK 2020, Haris menyebut saat ini masih dalam proses penetepan upah minimum. Keputusan terakhir atau akhir penetapan masih menunggu instruksi lanjutan dari provinsi. “Akhir November insyaallah, nunggu keputusan gubernur,” imbuhnya. (mha/yog/hms)