Jember – Bupati Jember Faida dan pimpinan DPRD Jember saling menunggu untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun Anggaran 2020 setelah adanya pertemuan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (14/2) pekan lalu di Jakarta.
Bupati Jember menunggu surat undangan pembahasan APBD 2020 dari DPRD Jember, sedangkan DPRD Jember menunggu turunnya Dirjen Bina Keuangan Daerah ke Kabupaten Jember karena dalam hasil fasilitasi pertemuan itu, pihak Kemendagri berjanji akan turun langsung untuk mengawal APBD Jember tahun anggaran 2020.
“Pada prinsipnya kami siap membahas APBD Jember karena KUA-PPAS sudah disampaikan kepada DPRD Jember, namun kami menunggu undangan dari pihak legislatif untuk membahas APBD,” kata Bupati Jember Faida di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Senin.
Menurutnya pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020 tidak bisa dibahas karena DPRD Jember mempersoalkan masalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), padahal ditegaskan bahwa Perda SOTK 2016 tidak pernah berubah, sehingga rumah besarnya tatanan SOTK tidak pernah berubah
“Soal pengisian SOTK melalui peraturan bupati (perbup) murni kewenangan eksekutif yang tidak ada kaitannya dengan pembahasan APBD dan DPRD, sehingga harus dibahas,” tuturnya.
Ia menjelaskan Kemendagri akan datang ke Jember untuk melakukan sosialisasi kepada Pemkab dan DPRD Jember terkait mekanisme pembahasan APBD sesuai dengan mekanisme dan aturan yang benar.
“Jika hingga Maret nanti pembahasan APBD tidak segera dilakukan, maka Kabupaten Jember baik eksekutif maupun legislatif akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat,” katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan pihaknya masih menunggu datangnya Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang berjanji akan mengawal pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020.
“Kemendagri akan mengawal dan mengikuti proses APBD secara langsung, sehingga Pemkab dan DPRD Jember akan mendapat pendampingan dalam membahas APBD 2020,” katanya.
Menurutnya KUA-PPAS harus dirombak total dan masing-masing pihak baik eksekutif maupun legislatif harus melaksanakan sesuai dengan fungsi kewenangan masing-masing. Legislatif memiliki fungsi budgeting karena selama ini pihak legislatif tidak diberikan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran.
“KUA-PPAS harus linier atau sejalan dengan RPJMD karena selama ini DPRD Jember melihat KUA- PPAS tidak linier dengan RPJMD seperti anggaran pertanian, sehingga Kemendagri akan mengawal proses tersebut,” ujarnya. (ANT/YOG)