Pemprov Kaltara akan beri insentif pada guru non-PNS

Nasional366 Dilihat
banner 468x60

Tarakan-  Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selain memberikan insentif untuk seluruh guru TK/PAUD, SD dan SMP yang disalurkan melalui bantuan keuangan khusus ke pemerintah kabupaten/kota, atas kebijakan gubernur tahun ini juga akan diberikan insentif kepada para guru non-PNS.

Mereka adalah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) SMA/MA/SMK dan SLB se-Kaltara.

banner 336x280

“Tahun ini, untuk pemberian insentif tersebut, dari APBD dialokasikan anggaran sebesar Rp6.006.000.000. Untuk guru non-PNS di sekolah negeri maupun swasta,” kata Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie dalam siaran pers di Tarakan, Kamis.

Kriteria spesifiknya, untuk GTT wajib berijazah strata 1 (S1), syarat GTT sekolah negeri masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan data Dapodik, data sekolah, pernah mengikuti uji kompetensi online, memiliki kualifikasi pendidikan dan peta kebutuhan.

Sementara untuk GTY pada sekolah swasta SMA, SMK, MA dan SMTK, kriterianya berijasah S1, dan memiliki surat keputusan (SK) berstatus SK Guru Tetap Yayasan.

Jika tahun sebelumnya disalurkan setahun sekali, tiap akhir tahun. Tahun ini, akan disalurkan persemester. Dengan besaran Rp3 juta setiap pencairan, total semua Rp6 juta per guru per tahun. Untuk semester pertama ditargetkan sudah bisa dibayarkan pada Juli mendatang.

“Berkaitan dengan insentif kepada para guru ini, seperti yang sudah berulang kali saya sampaikan, adalah merupakan kebijakan dari kepala daerah. Bukan merupakan kewajiban dari pemerintah daerah,” kata Irianto.

Jadi bisa ada, atau tidak ada. Tidak semua daerah memberikan dana insentif seperti ini.

“Dan syukur Alhamdulillah, Kaltara masih mampu memberikan,” kata Gubernur.

Insentif guru, diberikan ke semua guru di semua jenjang di Kaltara. Untuk guru TK/PAUD, SD dan SMP, diberikan melalui bantuan keuangan khusus, yang juga telah mulai disalurkan sejak awal tahun. Besarnya Rp500 ribu per orang per bulan.

Sedangkan untuk guru non-PNS yang di bawah kewenangan Provinsi, guru SLTA, SLB dan MA diberikan dari Pemprov melewati Disdikbud dan melalui dana hibah.(ANT/AN)

banner 336x280
Bagikan Melalui