Surabaya- Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyarankan pemerintah mengkaji ulang keputusan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2020.
“Saat ini masih dalam masa pandemik COVID-19. Ini penting dikaji secara mendalam, termasuk apamendesaknya harus dipaksakan tahun ini?” ujarnya di Surabaya, Kamis.
Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (27/5), menyetujui pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Menurut La Nyalla, sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota atau kabupaten berada dalam zona merah, bahkan kurva pasien terpapar Corona belum menurun.
“Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik dari sisi wabah itu sendiri. Belum dari sisi kualitas Pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi pandemik belum dinyatakan berakhir,” ucapnya.
Ia mengambil contoh Jawa Timur, yang penyebarannya dan tercatat 65 persen angka kasus COVID-19 di provinsi tersebut berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
“Di satu sisi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan menggelar Pilkada,” kata mantan Ketua Kadin Jatim tersebut.
Ia menegaskan, Republik ini tidak terancam bubar hanya karena Pilkada ditunda, sebab sudah ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir, yakni ditunjuk penjabat sementara untuk menjalankan pemerintahan daerah.
Justru, kata dia, negara akan semakin menderita bila wabah ini tidak segera berakhir dan semua aktivitas terganggu.
“Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah berupa refocusing anggaran untuk prioritas penanganan wabah dengan menunda anggaran belanja yang masih bisa ditunda dan mengalihkannya untuk menangani pandemik,” tuturnya.(ANT/AN)