KPK setor Rp600 juta dari uang denda perkara advokat Lucas

banner 468x60

Jakarta, 10/6 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta dari advokat Lucas yang merupakan terpidana perkara merintangi penyidikan.

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta pada 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

banner 336x280

Terpidana Lucas, kata Ali, sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro saat itu.

“KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

MA telah mengurangi vonis Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.

Amar putusan majelis hakim yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019 itu menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum serta menolak kasasi yang diajukan Lucas dengan perbaikan.

Majelis Hakim Agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Mohamad Askin.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi vonis Lucas menjadi 5 tahun pada Juni 2019. Salah satu pertimbangan pengurangan masa pidana Lucas adalah agar tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan kliennya, Eddy Sindoro.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 memvonis Lucas 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui