Biaya Pilkada Naik oleh Honor Penyelanggara

BLITAR-Kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 naik. Itu disebabkan ada perubahan besaran honor untuk penyelenggara pemilihan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aseset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, usulan perubahan honor penyelenggara pemilu yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah disetujui oleh kementerian keuangan. Untuk itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemilu ini.

” Iya, memang ada perubahan kebutuhan anggaran di KPU Kabupaten Blitar. Ada tambahan sekitar Rp 10,8 miliar,” kata Khusna.

Dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) disebutkan kebutuhan untuk penyelenggara pilkada 2020 sekitar Rp 53 miliar. Itu khusus untuk KPU. Namun karena ada penyesuaian atau perubahan tersebut kebutuhannya menjadi sekitar Rp 64 miliar.

” Mudah-mudahan dengan dicukupinya kebutuhan anggaran ini, pelaksanaan pilkada nanti bisa berjalan dengan lancar dan maksimal,” harapnya.

Kendati pilkada digelar tahun 2020, Kebutuhan anggaran pilkada ini dialokasikan dalam dua tahun anggaran. Yakni tahun anggaran 2019 dan 2020 nanti. Itu karena ada beberapa kegiatan yang perlu diakomodasi sejak tahun 2019, misalnya sosialisasi dan persiapan. Pencairannya dilakukan dalam beberapa tahap. Sekitar Rp 550 juta sudah dicairkan oleh penyelenggara pemilu di tahun 2019 ini. Sisanya akan dicairkan di 2020 nanti. ” Kalau untuk badan pengawas pemilu tidak ada perubahan. Karena usulan untuk perubahan honorarium penyelenggara di tingkat TPS dan PPK sudah diajukan sebelum penendatanganan NPHD,” katanya. (mha/yog)

Bagikan Melalui