Kolombia Pecat 31 Tentara Atas Kejahatan Seksual Di Bawah Umur

Internasional1132 Dilihat
banner 468x60

Bogota, 04/7 – Kolombia pada Jumat  (3/7) menyatakan memecat 31 anggota angkatan darat yang diduga terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

Pemecatan dilakukan di tengah kemunculan banyak dugaan kasus kejahatan seksual anak-anak yang dilakukan oleh tentara.

banner 336x280

“Sebanyak 31 anggota telah dipecat dari institusi, mereka terdiri dari 12 perwira golongan rendah dan 19 prajurit. Langkah administratif ini diambil sejalan dengan norma hukum yang mengatur personel serta keputusan pimpinan,” kata Angkatan Darat Kolombia dalam pernyataan.

Para anggota yang baru dipecat itu juga kemudian akan menjalani penyelidikan disiplin dan kriminal, yang  dapat menjebloskan mereka ke penjara.

Kasus baru tersebut menambah panjang daftar pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di kalangan tentara. Sedikitnya 118 anggota angkatan darat telah menjalani penyelidikan atas tuduhan tersebut sejak 2016.

Sebelumnya, pada pekan lalu, sebanyak tujuh prajurit ditangkap atas tuduhan kejahatan seksual terhadap seorang perempuan dari suku pribumi di Provinsi Risaralda. Ketujuh tentara itu beserta tiga atasan mereka telah dipecat, sementara dua perwira tingkat lebih tinggi sudah dimutasikan.

Kasus lainnya juga muncul akhir pekan lalu, yaitu menyangkut seorang perempuan yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh sejumlah prajurit selama ditahan beberapa hari, tanpa makanan atau minuman, di markas tentara di Provinsi Guaviare.

Angkatan Darat Kolombia menyangkal tuduhan upaya sistematis untuk melindungi para anggota yang terlibat kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Institusi itu mempunyai 240.000 anggota dan memimpin upaya negara untuk menumpas kelompok gerilya sayap kiri dan geng-geng kriminal yang didirikan oleh para mantan anggota kelompok paramiliter sayap kanan.

Para korban dan kalangan pembela hak asasi manusia telah sekian lama menuding Angkatan Darat Kolombia melakukan pelanggaran HAM selama lebih dari lima dekade konflik internal berlangsung di negara itu. (ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui