Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Divonis Mati

Internasional625 Dilihat
banner 468x60

Islamabad, 17/12 – Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi.

“Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan,” kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

banner 336x280

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.

Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.

Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar. (Reuters/AK)

banner 336x280
Bagikan Melalui