AS Dan Enam Negara Teluk Jatuhkan Sanksi Terhadap Individu Terkait ISIS

Internasional478 Dilihat
banner 468x60

Washington, 16/7 – Amerika Serikat dan enam negara Teluk pada Rabu menjatuhkan sanksi terhadap enam target yang dituding Washinginton mendukung operasi ISIS, termasuk menggelontorkan ratusan ribu dolar kepada para pemimpin kelompok tersebut di Irak dan Suriah.

Departemen Keuangan AS melalui pernyataan mengatakan bahwa Terrorist Financing Targeting Center (TFTC), yang juga mencakup Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, menjatuhkan sanksi kepada tiga bisnis layanan keuangan dan individu di Turki dan Suriah serta badan amal yang berbasis di Afghanistan.

banner 336x280

“Tindak yang diambil saat ini menjadi peringatan lebih lanjut terhadap individu dan bisnis, yang memberikan dukungan finansial maupun bantuan material kepada organisasi teroris,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo melalui pernyaatan.

Departemen Keuangan menyebutkan bisnis layanan keuangan Suriah yang dimasukkan ke dalam daftar hitam, seperti al Haram Exchange, Tawasul Company dan al-Khalidi Exchange, “berperan penting dalam penyaluran dana untuk mendukung para petempur ISIS yang bermarkas di Suriah dan … memberikan ratusan ribu dolar likuiditas kepada para pentolan ISIS.”

Abd-al-Rahman ‘Ali Husayn al-Ahmad al-Rawi, yang pada 2017 dipilih oleh ISIS sebagai fasilitator senior keuangan, juga dimasukkan ke daftar hitam, kata kementerian, menuduhnya ikut menyediakan ISIS “fasilitas finansial yang signifikan” ke dalam dan keluar Suriah.

TFTC juga menjatuhkan sanksi kepada Nejaat Social Welfare Organization yang berbasis di Afghanistan beserta direkturnya, Sayed Habib Ahmad Khan. Pihaknya menuduh organisasi tersebut dimanfaatkan sebagai kedok untuk mendukung kegiatan afiliasi ISIS Afganistan, alias Islamic State Khorasan (ISIS-K).

Sanksi tersebut membekukan semua aset AS dari individu dan entitas yang masuk daftar hitam dan secara luas melarang warga Amerika berurusan dengan mereka.

(ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui