Jakarta, 24/7 – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Keuangan PT. Evio Sekuritas Febrian Sjukri sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata periode 2014-2015.
Febrian diperiksa karena posisinya sebagai pengurus perusahaan sehingga dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran tersangka Rennier.
“Selaku pengurus perusahaan, saksi dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono di Jakarta, Kamis (23/7) malam.
Oleh karena itu, keterangan Febrian dianggap penting guna pembuktian perbuatan tersangka kasus ini.
Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015.
Tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.
(ANT/ZA)