Madiun, 29/7 – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap komplotan tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum setempat yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria di Madiun, Selasa (28/7), mengatakan tersangka yang ditangkap adalah HS (50), warga Solo, Jawa Tengah dan AW (50), warga Wonogiri, Jawa Tengah.
“Keduanya merupakan residivis atas kasus yang sama di Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap karena berulah lagi melakukan pencurian dan pembobolan brankas di kantor Gudang PT K33 Cabang Madiun di daerah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang masuk wilayah hukum Polres Madiun Kota pada 24 Juni lalu,” ujar dia.
Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang merupakan pegawai dari PT K33. Setelah melakukan penyelidikan, polisi awalnya berhasil menangkap tersangka HS di tempat persembunyiannya di wilayah Magetan pada 25 Juli lalu.
Setelah beraksi di wilayah Jiwan, komplotan pencuri tersebut juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Magetan.
Hasil pengembangan bersama petugas Polres Magetan, petugas Polres Madiun Kota menangkap tiga pelaku lainnya. Yakni, AW, RF (31) dan SM (26). Adapun SM merupakan anak HS. RF dan SM kini diproses di Polres Magetan.
“Setelah berhasil mengamankan HS, tim langsung bergerak ke Wonogiri untuk menangkap AW. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangani oleh Polres Magetan karena mereka juga melakukan curat (pencurian dengan pemberatan) di Magetan,” Bobby.
Ia menyebut keempat tersangka terlebih dulu beraksi di Jiwan pada Juni lalu. Dari aksi tersebut keempatnya berhasil menggasak uang dalam brankas sebesar Rp120 juta. Pelaku juga mengobrak-abrik ruang kantor dan berhasil membawa tujuh telepon seluler.
Keempatnya lalu beraksi di Magetan pada 13 Juli. Kali ini sebuah toko swalayan yang menjadi targetnya dan berhasil membawa uang dan rokok dengan total kerugian Rp42 juta.
“Komplotannya selalu sama saat beraksi. Modus operandinya juga sama. Yakni, dengan menjebol salah satu dinding untuk jalan masuk,” terangnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana menambahkan komplotan tersebut cukup profesional dalam beraksi. Mereka hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk masuk dengan cara menjebol dinding menggunakan linggis.
Urusan brankas, pelaku merusaknya dengan cara digergaji. Pelaku juga mencuri kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian untuk menghilangkan jejak.
Hasil pemeriksaan, tersangka HS pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Semarang dengan vonis delapan tahun. Namun, HS bebas setelah menjalani hukuman sekitar empat tahun karena mendapat remisi.
Demikian juga tersangka AW yang pernah mendekam dua tahun di lapas yang sama. Keduanya juga melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun,” katanya,
(ANT/ZA)