Pencairan Gaji Ke-13 Hari Ini Beserta Besarannya

Nasional394 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Hari ini pencairan gaji ke -13 sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8).

Melansir dari Kompas.com Sekretaris Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada hari ini, Senin (10/8).

banner 336x280

 “Ya, insyaallah Senin sudah cair,”ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnnya, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus COVID-19.

Selain itu, pemerintah memutuskan tidak semua PNS menerima gaji ke-13. Hanya golongan 3 ke bawah yang akan menerima gaji-13.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

“Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,” isi beleid tersebut.

Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang akan diterima adalah sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggaranya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang bersangkutan tersebut bekerja.

Anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun, yang terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diteima ASN :

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

Sekretaris Rp 7,99 juta

Anggota Rp 7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara.

Eselon

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

(KPS/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui