Malang, Jawa Timur- Pemerintah Kota Malang mematangkan peraturan wali kota yang akan menjadi pedoman saat memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pada rancangan peraturan wali kota yang disiapkan, setidaknya terdapat sembilan poin utama untuk sektor usaha dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Peraturan wali kota ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya. Masa transisi, akan dimulai pada 31 Mei, hingga 6 Juni 2020,” kata Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Sementara sembilan poin utama dalam rancangan peraturan wali kota itu, mencakup, sektor ekonomi diperkenankan untuk beroperasi dengan memenuhi syarat sesuai protokol kesehatan, dan harus menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu badan, dan cairan pembersih tangan.
Kemudian, seluruh aktivitas yang ada harus meliputi pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan secara berkala, memiliki gugus tugas manajemen, dan pengawasan protokol kesehatan.
Poin keempat, kapasitas yang diperbolehkan saat beroperasi hanya 50 persen dari total kapasitas usaha, serta tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas secara terbuka, dan protokol kesehatan ditulis pada setiap tempat yang mudah dilihat.
Selain itu, di tempat usaha seperti pusat perbelanjaan wajib mengatur jarak antrean, pegawai dan pengunjung wajib menggunakan masker, dan tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk beroperasi.
“Poin ke-9, pemerintah kota dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi transmisi penularan,” kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, pada masa transisi menuju kondisi normal baru selama tujuh hari tersebut, masyarakat diharapkan bisa berperilaku adaptif dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Jadi sekali lagi perlu dimengerti dan dipahami, bahwa kondisi normal baru itu, bukan berarti normal seperti dulu dan bebas dari COVID-19,” ujar Sutiaji.
Kota Malang bersama Kota Batu, dan Kabupaten Malang yang biasa disebut Malang Raya, sepakat mengakhiri masa PSBB pada 30 Mei 2020. Keputusan tersebut telah disepakati oleh tiga kepala daerah, dan diketahui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Diharapkan, dengan memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, sektor perekonomian di wilayah tersebut bisa tetap berjalan, dengan tetap berupaya menekan penyebaran virus corona.(ANT/AN)