Baleg Jelaskan Alasan Komisi VIII Tarik RUU PKS Dari Prolegnas 2020

Nasional304 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 02/7 – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Komisi VIII DPR RI meminta menarik Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penjelasan Komisi VIII DPR karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi.
Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII DPR RI menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan pemerintah dan DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

banner 336x280

Dia berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III DPR, maka RUU PKS akan dimasukkan lagi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan berdasarkan surat pimpinan DPR kepada pimpinan Baleg tertanggal 5 Mei 2020 bahwa pembatalan RUU tentang PKS usul inisiatif Komisi VIII DPR, sehubungan dengan itu Rapim DPR menyetujui RUU PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR.

“Berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII DPR kembali karena di poin 6 tadi statusnya berarti masih di Komisi VIII DPR. Mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan penyusunan RUU P-KS dilakukan Komisi VIII DPR sehingga tidak bisa Pimpinan DPR menyerahkan langsung kepada Baleg DPR.

Menurut dia, harus melalui mekanisme Rapat Paripurna karena merupakan hasil keputusan Paripurna. (ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui