DPR Sahkan Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Langkah Menuju Kewarganegaraan Baru.

Undangan resmi dari Setjen DPR agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.

ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI (tangkap layar)

LINTAS7NEWS – Dalam rapat paripurna DPR RI ke-19, suara-suara terhormat berkumpul untuk mengukir sejarah baru bagi sepakbola Indonesia. Keputusan hari ini bukan hanya tentang status dua pesepakbola diaspora, tetapi juga tentang semangat inklusi, kesempatan, dan keadilan. Semoga langkah yang diambil hari ini menjadi cahaya baru bagi perjalanan sepakbola Indonesia menuju panggung dunia yang lebih merata dan inklusif.

baca juga : Sri Langka Bangkrut, WNI Beberkan Antre BBM Hingga 3 Hari di Jalan

Dalam undangan resmi dari Setjen DPR, hari ini, Selasa (4/6/2024), agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terkait permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, akan menjadi saksi sejarah atas keputusan yang akan diambil, yang tidak hanya berpengaruh pada nasib Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, tetapi juga mengirimkan pesan tentang semangat inklusi dan kesempatan di tanah air.

Proses persetujuan status WNI bagi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven telah melalui tahapan penting dalam rapat Komisi X DPR dan Komisi III DPR yang berlangsung pada Selasa (4/6) kemarin. Sebagai pemimpin rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh, mengajukan pertanyaan krusial terkait persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mempertimbangkan dan memutuskan nasib kedua pesepakbola diaspora tersebut.

baca juga : Rapat Paripurna: DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Laporan Pokok-pokok Pikiran Tahun 2025

Kita telah mendengarkan penjelasan pemerintah dari Menpora maupun Dirjen AHU. Selanjutnya sekali lagi kami ingin meminta persetujuan kepada Komisi III. Apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk untuk selanjutnya diproses peraturan perundang-undangan,” tanya Pangeran, lalu dijawab ‘setuju’ para peserta rapat.

Agenda rapat hari ini mencakup beberapa poin penting:

1. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 oleh BPK RI Informasi ini penting untuk evaluasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

2. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025 Diperlukan untuk meninjau kebijakan fiskal yang akan diterapkan pada tahun berikutnya.

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Langkah ini akan mempengaruhi kebijakan terkait kesejahteraan ibu dan anak di masa mendatang.

4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota Keputusan ini akan memengaruhi regulasi pemerintah daerah di berbagai kabupaten dan kota.

5. Laporan Komisi X DPR RI terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah Langkah ini penting untuk melindungi dan memajukan bahasa daerah sebagai aset budaya bangsa.

6. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Menentukan keputusan terkait calon pejabat tinggi di Bank Indonesia.

7. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia Keputusan ini mempengaruhi nasib individu yang bersangkutan dan mencerminkan semangat inklusi dan kesempatan di negara ini.**

(sd)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.