Blitar – Polres Blitar mengelar operasi Yustisi, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes), mulai Selasa (15/9) dikenakan sanksi, berupa denda uang Rp20,000 atau kurungan penjara 1 hari.
“Jika tidak mau membayar denda, bisa diganti dengan kurungan penjara satu hari,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Perintis Chandra, Selasa (15/9)
Seperti di lansir hulondalo.id, selasa (15/9/2020) Aparat gabungan yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi Prokes di depan Pasar Garum Kabupaten Blitar, seperti di Polres Blitar, Sat Pol PP dan Dinkes. Puluhan warga yang terjaring operasi, kebanyakan pengguna jalan baik mobil atau sepeda motor tidak menggunakan masker.
Mereka yang melanggar kata Chandra, langsung mengikuti sidang di tempat, karena sudah dihadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Blitar dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Blitar.
Adapun dasar dari penindakan ini kata dia, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2019, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2020.
Chandra juga mengatakan, sanksi denda yang diberikan tergantung kesalahan pelanggar dengan besaran minimal Rp10,000 dan maksimal Rp20,000. Jika masker dibawa tapi tidak dipakai, maka didenda Rp10,000. Sedangkan yang tidak membawa masker, didenda Rp 20.000.
Salah seorang warga yang terjaring operasi mengaku terkejut, meskipun di dalam mobil, tetap harus menggunakan masker.
“Aturannya seperti itu, kita patuhi saja demi kesehatan bersama,” tutur seorang pengemudi yang terjaring operasi ketika mengendarai mobil tidak menggunakan masker.
Sementara itu Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melalui Wakapolres Blitar, Kompol Himawan mengatakan, pelaksanaan Operasi Yustisi ini juga, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bahwa, TNI–Polri bersama Pemkab dan pihak terkait, wajib bekerja sama dalam penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.(*)