DPRD Kota Blitar Mengajukan Pemberhetikan Yasin Hermanto Yang Maju Di Pilwali 2020

Blitar, Lintas Jatim797 Dilihat
banner 468x60

BLITAR – DPRD Kota Blitar mengusulkan surat pengajuan pemberhentian sebagai wakil ketua dan anggota DPRD untuk Yasin Hermanto ke gubernur Jawa Timur.

Seperti dilansir dari tribunews.com, senin (28/9/2020) Yasin Hermanto mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena maju di Pilwali Blitar 2020.

banner 336x280

DPRD Kota Blitar sudah menggelar rapat paripurna khusus penetapan usulan pemberhentian Yasin Hermanto sebagai wakil ketua dan anggota DPRD, Senin (28/9).

Hasil penetapan usulan pemberhentian Yasin Hermanto segera dikirim ke gubernur Jawa Timur.

“Maksimal tujuh hari setelah penetapan usulan pemberhentian saudara Yasin dikirim ke provinsi, surat dari gubernur sudah turun. Karena prosesnya butuh cepat, jangan sampai terjadi kekosongan jabatan di DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi.
Agus Zunaidi mengatakan, sesuai mekanisme, ketika ada pengajuan pemberhentian anggota DPRD, maka harus ada rapat paripurna khusus yang disetujui semua anggota dewan.

Selanjutnya, hasil rapat paripurna khusus itu dikirim ke gubernur untuk mendapat persetujuan.

“Ada dua pergantian antar waktu (PAW), satu PAW anggota DPRD dan satunya PAW pimpinan DPRD,” ujarnya.

Dikatakannya, khusus untuk PAW pimpinan DPRD harus ada surat rekomendasi dari DPP partai politik

DPP partai politik akan mengeluarkan rekomendasi menunjuk salah satu anggotanya untuk menggantikan posisi sebagai pimpinan DPRD.

“Kami harap surat rekomendasi dari DPP partai politik terkait PAW pimpinan DPRD juga segera turun. Agar prosesnya bisa bersamaan dengan PAW anggota DPRD,” katanya.

Seperti diketahui, Yasin Hermanto merupakan anggota DPRD Kota Blitar periode 2019-2024 dari Fraksi PKB.

Yasin Hermanto juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Blitar.

Dia maju sebagai calon wakil wali kota mendampingi calon wali kota, Henry Pradipta Anwar di Pilwali Blitar 2020.

Salah satu syarat untuk maju di Pilwali Blitar, Yasin Hermanto harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Blitar.(*)

banner 336x280
Bagikan Melalui