Geger PKL Alun-Alun Kota Blitar Desak Disperindag Senin Hadir Tuntaskan Polemik Ketidakadilan

Audiensi pedagang kaki lima Alon-Alon Kota Blitar sampaikan ketidakmerataan pembagian hak kepada Komisi II DPRD Kota Blitar (Foto: Lintas7News)

Audiensi pedagang kaki lima Alon-Alon Kota Blitar sampaikan ketidakmerataan pembagian hak kepada Komisi II DPRD Kota Blitar (Foto: Lintas7News)

LINTAS7NEWS – Seret polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) Alon-Alon Kota Blitar hingga ketidakmerataan pembagian rombong (booth container) ke meja DPRD, Jumat (10/2).

Diketahui bahwa perkara PKL Alon-Alon Kota Blitar sudah direncanakan sejak tahun 2018. Namun, pihak pemerintah baru merealisasikan pada Kamis, 5 Januari 2023.

Pembagian rombong tidak cukup untuk membuat PKL berjualan dengan tenang.

“Kita harapkan semua yang disitu dipikirkan juga. Karena itu mata pencaharian untuk kebutuhan sehari-hari. Ini masalah kelanjutan hidup kami,” kata salah satu anggota PKL.

Pasalnya, terdapat 33 anggota PKL yang terdata dalam subsidi pembagian rombong. Namun, hanya 20 PKL saja yang sudah menerima dan 13 sisanya belum mendapatkan.

Baca Juga: Apresiasi Polres Blitar Kota Tangkap Dalang Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, FMBR gelar aksi?

Pipit, salah satu audien yang turut mendampingi para PKL menuai pro kontra atas keterangan yang ia sampaikan.

Dirinya mengungkap fakta dilapangan bahwa terdapat PKL yang mendapat 2 rombong, yakni 1 siang dan 1 malam.

“Kita butuh keadilan, kita butuh pemerataan. Saya ingin informasi apapun tidak hanya struktural yang tahu. Harus merangkul semuanya,” ucap Pipit.

Baca Juga: Lima Truk Massa FMBR Serbu Markas Polres Blitar Kota

Mohammad Trijanto selaku penasehat Paguyuban Padakima (pedagang kaki lima) mengaku dirinya baru kali ini dilibatkan dalam agenda diskusi PKL.

Dirinya menyarakan agar pihak-pihak terkait segera melakukan komunikasi yang baik.

“Adanya pro kontra merupakan hal yang wajar dalam dinamika sebuah organisasi. Senin depan (13/2) akan ada rapat keanggotaan dan kita hadirkan kepala Disperindag Kota Blitar. Semua anggota dan pengurus kita kumpulkan untuk menyampaikan hak-hak anggota yang harus segera dipenuhi pihak Pemkot Blitar,” ujarnya.

Mohammad Trijanto penasehat Paguyuban Padakima saat menyampaikan saran (Foto: Lintas7News)

Baca Juga: Balada Mantan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Dalang Perampokan 400 juta Rumdin Santoso?

Pertemuan yang mengusung tema “Penerimaan Audiensi Pedagang Kaki Lima Aloon-Aloon Kota blitar” ditutup dengan harapan anggota dewan agar substansi yang disampaikan sudah tersampaikan dengan jelas dan mengikat tentunya.

Serta menjadi tugas bagi anggota dewan untuk melakukan cross check di lapangan. “Untuk pedagang yang sudah tercatat disini (dalam daftar) adalah 20 pedagang aktif yang berjualan setiap hari dan yang belum dengan jumlah 14 pedagang termasuk tambahan akan dimasukkan dalam PAK 2023,” pungkas Yohan Tri Waluyo, ketua komisi II DPRD Kota Blitar.**

(OAS/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.