Blitar – Warga Blitar diamankan polisi akibat kedapatan mencuri bibit parfum. IW (30) Warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar terpaksa di amankan jajaran Satreskrim Polres Blitar.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, aksi pencurian tersebut di lakukan pelaku sejak tahun 2018. Di kutip dari FaktualNews.com (9/10/2020)
“Jadi setiap kondisi agak longgar, pelaku mencuri bibit parfum. Bedasarkan pemeriksaan pelaku, pencurian bibit parfum di toko tempat dia bekerja sudah dilakukan mulai tahun 2018 hingga Agustus 2020 lalu, ” terang Fanani, Jum’at (9/10).
Awal terbongkar aksi pelaku, setelah pemilik toko kehilangan uang Rp 500 ribu.
“Berawal dari pencurian uang, lalu oleh petugas di lakukan penylidikan ternyata mengembang ke pencurian bibit parfum. Selama dua tahun, pelaku menjual barang hasil curiannya kurang lebih delapan juta rupiah,” tambah dia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)