Giat Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin Masyarakat Serta Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Blitar Kota

BLITAR – Polres Blitar Kota Menggelar Giat operasi Yustisi dalam rangka meningkatkan Di siplin Masyarakat serta penegakan hukum Protokol kesehatan dan pengendalian penyebaran Covid-19, bertempat di Taman Kebonrojo dan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar. 15 November 2020.

Polres Blitar Kota dalam operasi ini, bergabung dengan unsur TNI dan Sat Pol PP dalam melaksanakan Giat Operasi Yustisi Dalam Rangka Peningkatan Disiplin , Gakkum Protokol Kesehatan Guna mencegah dan pengendalian Covid 19.

Kegiatan OPS Yustisi Di pimpin oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP LEONARD, M, SINAMBELA ,S.H, S.I.K, M.H., Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim, S.H., Pamen Was Kabag Ops, Polres Blitar Kota Kompol M.Hari.Sutrisno, PJU Polres Blitar Kota dan Kapolsek Jajaran Polres Blitar Kota.

Operasi gabungan Yustisi Covid-19 dan OMP 2020 tindak lanjut atas Inpres No. 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar dalam upaya dalam mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan penegakan operasi Yustisi di siplin protokol kesehatan, menyasar pasar pelanggar seperti warga masyarakat, Pengunjung, Pelaku usaha, Sarana prasarana Protokol kesehatan.

” Dengan melakukan teguran kepada pengunjung Taman Kebonrojo dan PIPP yang tidak memakai masker dan mendata para pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta meberikan Himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar.

Para Pelanggar Protokol kesehatan, Diberikan sanksi Teguran Tertulis.

” Dalam operasi ini, di Jln. Majapahit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, didapati pelanggar Protokol kesehatan sebanyak 26 orang dengan berbagai sanksi seperti teguran Lisan 9 orang dan teguran tertulis 17 orang,” Tuturnya.

” Satgas Covid-19 juga memberikan edukasi kepada warga masyarakat dan pengunjung terkait Protokol kesehatan, bagaimana cara pemakaian masker yang benar dan berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai serta pengunjung diharapkan selalu membawa Handsanitaser, hindari kerumunan/ jaga jarak, sesering mungkin untuk cuci tangan bila sampai rumah untuk tidak kontak fisik langsung dengan keluarga, bersihkan diri dulu, lalu ganti pakaian Serta dianjurkan untuk selalu menjaga imun tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

” Polsek Sananwetan juga melaksanakan giat operasi Yustisi disiplin protokol kesehatan berlokasi di Taman GREEN PARK Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dengan sasaran, Warga Sananwetan yang tidak memakai masker dengan benar,” Tambahnya.

Kapolsek Sananwetan, Kompol Mujianta, S.H. mengatakan razia ini, di lakukan untuk menertibkan Warga yang tidak bermasker di seputaran Taman Green Park serta mendata pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan Himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada warga yang melanggar.

” Dalam operasi ini, di temukan 6 pelanggar dengan sanksi berupaya teguran tertulis.” Jelasnya.(Panji)

Bagikan Melalui