BLITAR – Polres Blitar Kota menggelar kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan. Tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kota Blitar bertempat di Kebonrojo dan makam bung karno kota blitar. Minggu 29 November 2020.
Kasat Intelkam, AKP Sonhaji mengatakan dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, kami melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung yang melewati kebon rojo dan makam bung karno.
“kemudian dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar,”tuturnya.
Dari kegiatan tersebut di temukan 22 pelanggar dengan berbagai sanksi penindakan seperti teguran tertulis 7 pelanggar dan teguran lisan 15 pelanggar,”tambahnya.(PA).